Bapas Nusakambangan Ikuti Diskusi Panel Indonesia Netherland Legal Update (INLU) Secara Virtual

    Bapas Nusakambangan Ikuti Diskusi Panel Indonesia Netherland Legal Update (INLU) Secara Virtual
    Bapas Nusakambangan Ikuti Diskusi Panel Indonesia Netherland Legal Update (INLU) Secara Virtual

    Nusakambangan - Belajar dari kisah sukses Belanda Direktoral Jendral Pemasyarakatan melaksanakan Diskusi Panel dalam rangkaian INLU yang diselenggarakan dari tanggal 19 s/d 29 September 2022. Dalam hari ketiga kegiatan ini terbagi dalam dua sesi. Sesi pertama membahas mengenai “Value of Probation Service” dan sesi kedua membahas mengenai “Probation Service and Prosecution Client/ Contractor or Equals", Kamis(22/09/2022). 

    Perwakilan Indonesia selain jajaran Kemenkumham, turut serta perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kepolisian Negara republic Indonesia, Kejaksaan Agung, Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, hingga Kementerian Sosial. Sementara delegasi Be;landa terdiri dari Reclassering Netherland, Center for International Legal Cooperation (CILC), Saxion University of Applied Sciences, Restorative Justice Netherland, dan Openbaar Ministerie (prosecution).

    Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Heni Yuwono yang mewakili Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga pimpin secara langsung acara tersebut.

    “Indonesia tengah  melakukan akselerasi penerapan keadilan restorative dalam penegakan hukum pada fase praajudikasi, adjudikasi, hingga post adjudikasi. Menurutnya, filosofi keadilan restorative telah ada dalam jati diri masyarakat Indonesia melalui semangat kekeluargaan, gotong royong, serta kearifan local, dan adat istiadat. Penerapan keadilan restorative untuk mewujudkan masyarakat yang lebih aaman bukan semata-mata untuk menghentikan perkara, namun juga untuk mencapai pemulihan antara pelaku pidana, korban, keluarga, dan masyarakat.” ungkap Reynhard.

    Ia berharap melalui diskusi panel ini, dapat memberikan rekomendasi bagi pengembangan hukum di kedua negara. Khususnya bagi Indonesia dapat menjadi rekomendasi penerapan keadilan restorative dalam penyusunan KUHP dan KUHAP baru serta meningkatkan koordinasi antara apparat penegak hukum.   /yoantanamal

    bapas inlu diskusi panel indonesia
    yoan tanamal

    yoan tanamal

    Artikel Sebelumnya

    Menggali Akar Sejarah Sedekah Ketupat di...

    Artikel Berikutnya

    Plt. Kalapas Karanganyar Hadiri Penutupan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian

    Ikuti Kami