Kalapas Cilacap Dampingi Kadivpas, Baksos Kapal Nelayan Terbakar di Nusakambangan

    Kalapas Cilacap Dampingi Kadivpas, Baksos Kapal Nelayan Terbakar di Nusakambangan
    Kalapas Cilacap Dampingi Kadivpas, Baksos Kapal Nelayan Terbakar di Nusakambangan

    CILACAP - Sebagai bentuk kepedulian dengan lingkungan sekitar, Kalapas Cilacap (Wisnu Hani Putranto), beserta Ka. UPT se-Nusakambangan dampingi Bapak Supriyanto selaku Kadivpas Kemenkumham Jawa Tengah dalam rangka melaksanakan giat bakti sosal kepada korban kebakaran kapal nelayan yang terjadi pada 3 Mei 2022 lalu.

    Bakti sosial dilaksanakan di Aula Pos Pengamanan Dermaga Wijayapura, Cilacap, pada Senin, 16 Mei 2022.

    Kegiatan tersebut diisi dengan pembagian sembako untuk para nelayan yang terdampak kebakaran kapal. 

    I Putu Murdiana selaku Koordinator UPT Pemasyarakatan se-Nusakambangan dan Cilacap mengatakan bahwasanya bantuan yang disalurkan melalui kegiatan bakti sosial ini berupa beras sebanyak 3, 2 ton. Bantuan berupa beras tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kadivpas Kemenkumham Jawa Tengah (Supriyanto) kepada lima orang perwakilan nelayan.

    Kadivpas Kemenkumham Jateng, Supriyanto,  berharap bantuan yang diberikan dapat membantu mengurangi beban bagi nelayan yang terdampak. Beliau juga berpesan kepada para nelayan agar tidak putus asa dan bangkit kembali dalam mencari penghidupan setelah insiden kapal terbakar.

    Kegiatan bakti sosial berjalan dengan aman, tertib, dan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

    (N.Son/***)

    Jawa tengah Cilacap
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Kalapas Cilacap Dampingi Kadivpas Kemenkumham...

    Artikel Berikutnya

    Johan Ary Sadhewa Kabapas Nusakambangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami