CILACAP - Acara penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus Waisak Tahun 2022 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Nusakambangan Kabupaten Cilacap, oleh Supriyanto selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Senin (16/05/2022).
Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Kunjungan II Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan, dimulai pukul 13.00 WIB s/d selesai dengan dihadiri oleh Kalapas UPT se Nusakambangan - Cilacap termasuk Kalapas High Risk Pasir Putih Nusakambangan, Fajar Nur Cahyono, yang juga hadir menyaksikan penyerahan SK remisi khusus Waisak bagi WBP di Nusakambangan ini.
"Penyerahan remisi khusus hari Waisak ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sesuai dengan aturan yang berlaku dan yang telah memenuhi persyaratan", ungkap Kadiv Pas Kemenkumham Jateng.
Mengingat bahwa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna H Laoly telah menerbitkan aturan baru yang mengatur syarat dan tata cara pemberian hak bagi narapidana.
"Aturan anyar itu tertuang dalam Peraturan Menkum HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat", Tambahnya.
Lanjutnya, diharapkan kepada para penerima remisi tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa pidana. Selain itu, juga harus aktif mengikuti pembinaan baik rohani maupun keterampilan.
(N.SoN/***)