CILACAP - Lapas Pasir Putih Nusakambangan mengikuti Deklarasi Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) secara virtual, Senin (06/06/2022).
Kegiatan dilaksanakan di aula teleconference Lapas Pasir Putih, diikuti oleh Kalapas, pejabat struktural, dan pegawai Lapas Pasir Putih.
Acara ini terpusat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dan dihadiri oleh Forkopimda Provinsi Jawa Tengah serta diikuti oleh seluruh UPT baik secara langsung maupun virtual.
Dalam kegiatan ini dilaksanakan Deklarasi Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM oleh seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah serta penandatanganan Deklarasi dengan Forkopimda provinsi Jawa Tengah.
Baca juga:
ALADIN, solusi mudah Klien untuk wajib lapor
|
Kakanwil Jawa Tengah, A.Yuspahruddin, menekankan, bahwa seluruh UPT di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah harus menerapkan pelayanan publik yang non diskriminasi, tanpa ada pungli, korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Pelayanan publik berbasis HAM bertujuan meningkatkan kualitas layanan pada semua unit kerja di lingkungan Kemenkumham. Selain beriorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan, juga harus berpedoman pada prinsip-prinsip HAM", ungkapnya.
(N.Son/***)