CILACAP - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melakukan pendampingan Pelimpahan Perkara Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dari tingkat kepolisian ke tingkat Kejaksaan, Pendampingan terhadap Anak wajib diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan Pasal 23 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam pendampingan pelimpahan perkara ABH, PK memastikan hak-hak Anak pada saat dilaksanakan pelimpahan perkara dan pemeriksaan oleh Jaksa Anak dapat terpenuhi dan Anak tidak mengalami tekanan dalam proses pemeriksaan. Selain PK Bapas Nusakambangan, Anak juga didampingi oleh orang tua dan penasehat hukum.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Kegiatan ini bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Cilacap dan dihadiri oleh ABH, Orang Tua ABH , Kejaksaan, serta PK Bapas Nusakambangan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai, Kamis (11/08/2022).
Pada Kegiatan Limpah Perkara ini, pihak Kejaksaan Negeri Cilacap melakukan verifikasi berkas terkait identitas, dugaan tindak pidana, kronologi, barang bukti, serta hal-hal lain yang erat kaitannya dengan kasus yang dialami ABH yang berinisal DW.
Kabapas Nusakambangan menghimbau, agar PK selalu melakukan pendampingan terhadap ABH disetiap tingkatan demi kepentingan terbaik bagi Anak.
"Saya juga mengingatkan agar tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam melaksanakan tugasnya, " ungkapnya.
(N.Son/***)