CILACAP - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nusakambangan Kemenkumham Jateng, menerima registrasi klien orang dewasa dari Bapas Kelas II Purwokerto, di ruang pelayanan Baladewa, Senin (23/05/2022).
Penerimaan klien berinisial MY ini dilakukan karena klien dan sang penjamin merupakan warga Kabupaten Cilacap, oleh karena itu pembimbingan dan pengawasan klien nantinya akan dilaksanakan oleh Bapas Nusakambangan yang memiliki wilayah kerja meliputi Kabupaten Cilacap dan Pulau Nusakambangan.
Petugas Bapas Nusakambangan yang menerima klien terlebih dahulu menerima surat pelimpahan klien dari Bapas Purwokerto yang dilanjutkan dengan melaksanakan registrasi data diri klien dan perekaman sidik jari serta pengambilan foto. Klien selanjutnya dibuatkan dokumen pembimbingan dan diwajibkan untuk menandatangani kontrak bimbingan program pembebasan bersyarat.
Petugas Bapas Nusakambangan tidak lupa langsung memberikan bimbingan kepada klien dan juga memberikan penjelasan terkait program pembebasan bersyarat yang didapatkan oleh klien seperti ketentuan syarat umum dan khusus serta kewajiban klien untuk melakukan wajib lapor di bapas hingga masa percobaannya berakhir.
Klien sendiri merasa bahagia dikarenakan telah dapat menghirup udara bebas lebih awal dan akan dapat berkumpul dengan keluarganya kembali melalui program pembebasan bersyarat ini. Klien kedepannya akan berusaha Kembali ke masyarakat dan menjalani program pembebasan bersyarat dengan baik serta berupaya tidak melakukan pelanggarana hukum lagi.
(N.Son/***)