Lapas Permisan Ikuti Virtual Zoom Dialog Publik RKUHP

    Lapas Permisan Ikuti Virtual Zoom Dialog Publik RKUHP
    Lapas Permisan Ikuti Virtual Zoom Dialog Publik RKUHP

    CILACAP - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan menggelar Dialog Publik Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berlangsung secara hybrid, daring dan luring, Rabu (07/09/2022).

    Lapas Permisan turut serta bergabung secara virtual dari ruang Binadik. Diikuti Kalapas dan juga staff dan jajaran petugas Lapas Permisan. Dialog publik dibuka sambutan dari Menkopolhukam, Prof Mahfud MD.

    Menkopolhukam mengatakan bahwa pembentukan KUHP Nasional merupakan keniscayaan, sebagaimana amanat UUD 1945.

    "Pembentukan KUHP Nasional merupakan salah satu politik hukum yang pertama yang diperintahkan untuk dibuat di Negara Republik Indonesia ini, " ujarnya mengungkapkan.

    Dia pun mengatakan KUHP yang saat ini ada, yang merupakan produk kolonial Belanda harus diganti.

    "Karena hukum adalah pelayan masyarakatnya di mana hukum itu berlaku, " katanya menjelaskan.

    "Sehingga harus memuat isi yang sesuai dengan kehidupan masyarakat. Dimana hukum itu berlaku. Jika masyarakat berubah maka hukum juga harus berubah, agar sesuai dengan kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat yang dilayani, " sambungnya.

    Lanjut Prof Mahfud, saat ini masyarakat Indonesia sudah berubah dari masyarakat kolonial ke masyarakat nasional. Dari terjajah menjadi masyarakat merdeka.

    "Maka hukum kolonial harus diganti dengan hukum nasional, " tegasnya.

    Mantan Ketua MK itu juga menjelaskan, bahwa hukum merupakan cermin kesadaran dan keinginan masyarakat dan harus dipahami oleh seluruh masyarakat. Dan Karena alasan itu, maka melalui sidang internal kabinet tanggal 2 Agustus Tahun 2022 Presiden Joko Widodo meminta agar RKUHP disosialisasikan lagi keseluruh lapisan masyarakat.

    "Presiden meminta agar Kementerian dan Lembaga terkait mendiskusikan lagi dengan para akademisi dengan ormas-ormas dengan civil society organization, " ungkap Prof Mahfud

    Lebih lanjut, dia menerangkan kegiatan dialog publik akan diselenggarakan secara bersama-sama oleh 11 Kementerian dan Lembaga yakni Kemenpolhukam, Kemenkumham, Kementerian komunikasi dan informasi, Kementerian agama, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Badan intelijen Negara, Kantor Staf Presiden dan Staf Khusus Presiden. Dan digelar secara serentak di 11 kota di Indonesia yakni Medan, Palembang, Bandung Surabaya, Samarinda, Makassar, Pontianak Manado, Denpasar, Manokwari dan Ternate.

    Hadir sebagai narasumber, Prof Pujiyono Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Prof Topo Santoso Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia dan Dr. Yenti Garnasih Dosen Hukum Universitas Trisakti.

    (N.Son/***)

    jawa tengah cilacap bapas nusakambangan kemenkumham jateng zoom lapas permisan nusakambangan
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Pelaksanaan Apel Pagi Bapas Nusakambangan...

    Artikel Berikutnya

    Taruna Poltekip 53 Semarakan Latsogas Lapas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami